DAILYPOST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui rapat pleno, resmi menetapkan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu malam (14/12/2022), di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dikutip dari suara.com, masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 diberikan opsi untuk memilih nomor urut lama atau melakukan pengundian ulang.
Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.