Covesia.com - Pengadilan Tinggi Padang bersama Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengadakan bakti sosial pembangunan 13 unit hunian sementara (huntara) untuk korban Gempa Bumi di Kampung Taruko, Jorong Kampung Tabek, Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Kamis (17/3/2022).
Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. H. Amril, mengatakan bantuan hunian sementara (huntara) ini diberikan agar para korban gempa dapat bertahan sementara waktu di tempat yang agak layak sebelum perbaikan rumahnya selesai.
"Saat ini kami lihat para korban sangat membutuhkan huntara ini. Sebab rumah-rumahnya hancur diterjang gempa beberapa waktu lalu. Mereka terpaksa bertahan ditenda-tenda yang berada didekat reruntuhan rumahnya. Makanya kami bantu 13 unit huntara," terang Dr. Amril.