Covesia.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman berhasil menangkap dua orang tersangka dugaan penggelapan mobil rental, Senin (31/1/2022).
Modus operasi yang mereka lakoni yakni dengan cara berpura-pura merental kendaraan pemilik mobil, dengan mengaku merental selama satu bulan. Namun, setelah direntalkan sesuai jadwal yang ditentukan, mobil tersebut tidak juga kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Adapun Identitas kedua tersangka yang diamankan Tim Sat Reskrim Polres Pasaman itu adalah, EYS (33) dan MS (55). Kedua nya merupakan warga Rao Selatan Kabupaten Pasaman.