Covesia.com - Kasus perceraian peningkat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2021. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Agam Armen Ghani mengatakan, sepanjang Januari hingga akhir Desember 2021, Pengadilan Agama Lubuk Basung mencatat sebanyak 566 kasus perceraian di Agam jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 462 kasus.
"Ada peningkatan 104 kasus pada tahun ini," ujarnya Jumat (28/1/2022).
Dijelaskannya angka perceraian 2021 ini masih didominasi oleh perempuan yang mengajukan gugat sebanyak 338 dan pengajuan dari laki-laki hanya 92 kasus. "Dari 566 kasus ini 430 sudah ada putusan sidang sementara itu 80 kasus berhasil kita mediasi," katanya lagi.