Covesia.com - Ada sebanyak enam orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dipecat oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang korban pemecatan TKSK Linggo Sari Baganti, Maengki Irawan, ia mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Sosial setempat melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial pada 20 Januari 2022 lalu.
Padahal menurut Maengki, para TKSK Kecamatan yang ada di Pesisir Selatan maupun Provinsi dimandat tugaskan berdasarkan SK dari Kementerian Sosial RI.