Covesia.com - Revolusi ketatanegaraan yang terjadi pada awal dekade 1990-an yang ditandai dengan perubahan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam banyak hal telah “melahirkan” konsep dan ide baru bagi Bangsa Indonesia dalam berhukum tatanegara.
Beberapa kebaruan dalam UUD 1945 hasil amandemen antara lain diadopsinya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6A ayat (1) yang menentukan bahwa :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kemudian dalam ayat (2) dintarakan bahwa : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.