Fatwa Muhammadiyah: Rokok Elektrik Haram!

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah

covesia
Jumat, 24 Januari 2020 | 15:10 WIB
Fatwa Muhammadiyah: Rokok Elektrik Haram!
Sumber: covesia

Covesia.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan bahwa segala bentuk rokok elektronik atau vape haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid saat membacakan fatwa haram rokok elektrik dalam acara silaturahmi di Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Wawan menjelaskan bahwa menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.

BERITA LAINNYA

TERKINI