Covesia.com - Sudah beberapa viral di media sosial cerita tentang pengalaman menyakitkan terkena abu rokok yang masuk mata di jalan. Singkat cerita, korban berada di belakang pengendara motor yang merokok, lalu abunya terbang dan masuk ke matanya. Insiden tersebut tentu bisa berbahaya bagi fungsi penglihatan dan berisiko sebabkan kecelakaan.
Sekadar mengingatkan, larangan merokok saat berkendara motor tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6. Bunyinya: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.”