Covesia.com - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menetapkan enam mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin sebagai tersangka atas insiden perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kalsel.
"Dalam gelar perkara yang disampaikan Kasat Reskrim, telah ditetapkan enam tersangka dan satu korlap masih kami dalami perannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto di Banjarmasin, Sabtu (15/9/2018).
Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi dan alat bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat dilakukan olah TKP.
"Kami proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ini murni proses penegakan hukum," ucap Kapolresta.