Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) hari ini, Kamis (15/12/2022). Dalam penjelasan UU P2SK, pemerintah, dan DPR mengungkapkan, sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.
Adapun hasil dari UU P2SK, diperkirakan akan terdapat 27 bab dan 341 pasal. Undang-undang ini merupakan omnibus law ketiga yang diundangkan DPR setelah Penciptaan Lapangan Kerja (Ciptaker) dan Hukum Pidana (KUHP).