CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Cianjur resmi naik menjadi Rp 2.893.229,10 pada 1 Januari 2023. Sebelumnya, pada 2022 UMK Cianjur ada di angka Rp2.699.814,40.
Penetapan UMK 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) lalu.