CIANJURTODAY.COM, Jakarta – Sejumlah jenis mobil berbagai merk yang mempunyai kapasitas mesin di atas 1.400 cc bakal dilarang pakai Pertalite dan mengisi bahan bakar jenis ini di SPBU, usai pemerintah resmi umumkan kenaikan BBM.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebut ada perubahan revisi beleid yang berhubungan dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc.