CIANJURTODAY.COM, Jakarta – Menurut siaran pers yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa sejumlah 16 juta pekerja akan mendapat bantuan subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja sebesar Rp600 ribu.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan BLT tersebut?
Menurut Sri Mulyani Presiden Jokowi memberikan instruksi untuk berikan bantuan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, yaitu pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp 3,5 Juta.
Banyak yang bertanya apakah driver ojek online mendapatkan subsidi BLT pekerja juga? sayangnya menurut informasi yang kami dapatkan saat ini tidak berlaku bagi para driver ojek online (ojol).