Aturan Baru! Penumpang Kereta Api Wajib Vaksinasi Booster

Penumpang Kereta Api jarak jauh kini punya aturan atau persyaratan terbaru yaitu wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

cianjurtoday
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:49 WIB
Aturan Baru! Penumpang Kereta Api Wajib Vaksinasi Booster
Sumber: cianjurtoday

CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Penumpang Kereta Api jarak jauh kini punya aturan atau persyaratan terbaru yaitu wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Aturan itu tersemat dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Surat itu diterbitkan 26 Agustus 2022.

Diketahui aturan tersebut mulai berlaku dalam pemberangkatan pada 30 Agustus 2022. Penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Sementara penumpang usia 6-17 wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua. 

BERITA LAINNYA

TERKINI