Cekricek.id, Jakarta - Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dan aparatur negara telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang telah digodok sejak lama. RUU ASN ini diharapkan dapat segera disahkan pada masa sidang yang akan datang, yaitu pertengahan Agustus 2023.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, dalam siaran tertulisnya, Senin (24/7/2023). Ia mengatakan bahwa RUU ASN sudah selesai dibahas di tingkat Panja, dan tinggal menunggu pembahasan tingkat I dengan pemerintah.
“RUU ASN Insyaallah tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal pembahasan tingkat I dengan pemerintah, kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus 2023 kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujar Doli.