Pasal 371 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

cekricek
Rabu, 7 Juni 2023 | 14:30 WIB
Pasal 371 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Sumber: cekricek

Pasal 371 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Keempat tentang Tindak Pidana Irigasi

Pasal 371 KUHP

Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 

BERITA LAINNYA

TERKINI