Pasal 371 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Keempat tentang Tindak Pidana Irigasi
Pasal 371 KUHP
Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.