Pasal 448 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIX tentang Tindak Pidana Kemerdekaan Orang, Bagian Kesatu tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan.
Pasal 448 KUHP
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: