Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 482 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXV tentang Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman.

cekricek
Rabu, 1 Maret 2023 | 15:49 WIB
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Sumber: cekricek

Pasal 482 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXV tentang Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman.

Pasal 482 KUHP

(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: 

BERITA LAINNYA

TERKINI