Pasal 524 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung, Bagian Kedua Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung.
Pasal 524 KUHP
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.