Pasal 567 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ketentuan ini berkaitan dengan adanya suatu kewajiban untuk melakukan pencatatan setiap kelahiran atau kematian.

cekricek
Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:33 WIB
Pasal 567 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Sumber: cekricek

Pasal 567 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal.

Pasal 567 KUHP

Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 

BERITA LAINNYA

TERKINI