Bogordaily.net – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jalan Achmad Adnawijaya No.45, RT01/RW16, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat saat PPKM Darurat.
Disaat PPKM Darurat seperti ini untuk pelayanan dokumen masyarakat tetap berjalan seperti biasanya, Senin 12 Juli 2021.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, Layanan Disdukcapil, merupakan layanan Esensial, melayani masyarakat tentu ketentuannya sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bogor.