blokTuban.com - Setiap individu adalah unik dan memiliki keistimewaan masing-masing, sekalipun dia mengalami hambatan atau berkebutuhan khusus. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) juga mempunyai hak yang sama seperti siswa lainnya (baca: normal/bukan berkebutuhan khusus) dalam hal pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, Senin (29/5/2023).
Tidak ada ciptaan Tuhan yang gagal demikian pula dengan siswa yang berkebutuhan khusus, sekalipun dia memiliki hambatan atau kekurangan. Oleh karenanya mereka pun mendapat kesempatan yang sama seperti teman-teman yang lainnya untuk belajar bersama dalam satu rombongan belajar di sekolah inklusif.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban sebagai pemangku kebijakan atau stakeholder pendidikan inklusif dalam pelaksanaan tanggungjawabnya untuk berperan aktif apalagi Tuban sudah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Inklusif pada 17 Desember 2017. Artinya semua sekolah di jenjang dasar (SD) dan menengah (SMP) mau tidak mau harus mau menerima siswa berkebutuhan untuk dapat belajar bersama dalam satu rombel dengan siswa lainannya yang tanpa berkebutuhan khusus/reguler.