blokTuban.com - Pembebasan atau pemutihan pajak daerah 2023 di Kabupaten Tuban telah dimulai pada 14 April hingga 14 Juli 2023 mendatang. Program Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa itu tertuang dalam Pergub nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur.
Pemutihan kali ini meliputi pembebasan pajak sebelumnya, yaitu bebas denda, bebas BBN II, dan bebas progresif. Masyarakat cukup bayar pajaknya saja, Jumat (26/5/2023).
"Adanya pemutihan ini memang banyak masyarakat memanfaatkan untuk balik nama, sebab kalau sudah atas nama sendiri ke depannya untuk pajak kan lebih mudah," Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Tuban, Taslim kepada wartawan.