blokTuban.com - Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menantang saudari Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk menguji bukti sengketa lahan wisata Semilir di Pengadilan Negeri Tuban. Tantangan terbuka tersebut disampaikan kuasa hukum Pemdes Socorejo, Nur Azis saat konferensi pers di balai desa setempat, Senin (15/5/2023) siang.
Nur Azis mengatakan, mengajak seluruh warga untuk mengepalkan tangan kiri sebagai wujud bentuk perlawanan secara hukum. Setelah dicermati dokumen data yuridis yang berada di Socorejo bahwa luasan lahan yang diklaim saudari Rosyidah berdasarkan buku rincik desa Blok 3 nomor 1 dengan luas 32.646 M2 tercatat atas nama Mat Salam lalu dicoret menjadi Hj. Sholikah.
Padahal kuasa hukum bersama Pemdes menemukan bukti dalam buku rincik blok 7 nomor 23 luas 7.823 M2 atas nama Hj Sholikah dicoret atas nama PT SG yang sesuai dengan peta/gambar blok 7.