blokTuban.com – Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun hilang dan bingung bagaimana mengurusinya, ternyata saratnya cuma 3.
E-KTP adalah sebuah benda yang sangat penting karena jika sampai hilang akan mempersulit kita jika hendak mengurus sesuatu keperluan. Namun apa saja sih, syarat untuk membuat e-ktp yang hilang Kabupaten Tuban?.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 3 sarat saja untuk mengurus E-KTP yang hilang.