blokTuban.com – Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun ingin merubah elemen data, ternyata hanya memerlukan 3 sarat untuk mengurusnya.
E-KTP adalah sebuah benda yang sangat penting karena jika sampai ada kesalahan atau tidak ketepatan akan mempersulit kita jika hendak mengurus sesuatu keperluan. Namun apa saja, syarat untuk mengubah atau memperbarui elemen data di E-KTP ?.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 3 sarat saja untuk memperbarui atau mengubah elemen data E-KTP.