blokTuban.com - Puluhan Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Tuban, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, guna melakukan audiensi bersama Komisi 1 dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, terkait larangan berjualan di sepanjang jalan RE. Marta Dinata dan Panglima Sudirman.
Peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 18 Tahun 2020, atas perubahan Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dimana, salah satu pointnya menyebutkan bahwa berjualan di atas trotoar jalan raya dilarang, kecuali dengan izin.
Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi para PKL setempat, lantaran tempat tersebut merupakan satu-satunya sumber pangan yang didapatkan sehari-hari. Sehingga dengan adanya larangan atau penggusuran tersebut, para PKL secara otomatis akan kehilangan mata pencahariannya selama ini.