blokTuban.com - Sebagai wujud kepedulian terhadap perempuan dan anak (PPA), Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pengendalian penduduk dan KB kota Surabaya. Kunjungan ini sendiri, dilakukan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan rentan dan anak terlantar.
"Bahwa UU nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas minimal menikah laki laki dan perempuan adalah usia 19 tahun, ini sebagai salah satu upaya pencegahan perkawinan usia anak, jika sebelumnya pada UU nomor 1 tahun 1974 saat itu batasan usia perempuan 16 tahun," ungkapnya, Sabtu (24/12/2022).