blokBojonegoro.com - Dua guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Bojonegoro, pada Selasa (21/2/2023), ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021.
Tampak sejak sekitar pukul 09.00 WIB kedua guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif itu memasuki ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Selang lima jam kemudian sekitar pukul 14.30 WIB kedua tersangka berinisial EG dan RA keluar dari Kantor Kejari dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan.
Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, hari ini dua guru SMP di Bojonegoro EG yang merupakan Bendahara Dana BOS dan RA selaku Operator Dana BOS di SMP di Bojonegoro. Kemudian, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bojonegoro.
2 Guru SMP di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka, Diduga Selewengkan Dana BOS
“Berdasarkan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP serta berdasar pada surat perintah Kajari Bojonegoro, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkap Kajari.
blokbojonegoro
Rabu, 22 Februari 2023 | 11:32 WIB
BERITA LAINNYA
Belum Genap Setahun 66 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Bojonegoro
2023-07-06 11:44:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB