Manado, BeritaManado.com — 944 warga binaan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Utara (Sulut) menerima Remisi Natal.
Begitu rilis resmi yang dikeluarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut, Minggu (25/12/2022).
Plh Kanwil Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang, menerangkan narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir, terhitung dari tanggal pemberian remisi.