Bitung, BeritaManado.com – Jajaran Polres Bitung akhirnya menangkap pemilik akun yang menyebar status provokasi antar umat beragama di media sosial Facebook.
Adalah MDM (49) warga Kecamatan Matuari ditangkap setelah Polres Bitung melacak pemilik akun Facebook Moldy Makitulung yang memposting status rumah ibadah dirusak dan penganiayaan terhadap hamba Tuhan.
“Pemilik akun adalah MDM yang berhasil kita tangkap di Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok Provinsi Jawa Barat, Senin (19/12/2022),” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK saat menggelar Press Conference, Kamis (22/12/2022).