Manado, Beritamanado.com– Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada Jumat (9/12/2022).
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto kemudian mengulas hasil pengungkapan kasus tersebut melalui press conference, pada Selasa (13/12) siang, di Mapolda Sulut.
Dikatakannya, pada hari Jumat (9/12), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).