Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan Keringanan Pajak “High Five” mulai 1 November hingga 30 November.
Keringanan Pajak “High Five” yang dimaksud, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Denda PKB, Progresif, dan Diskon PKB.
Sementara mengutip dari postingan fanpage Bapenda Sulut, masyarakat diajak memanfaatkan kebijakan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, dalam rangka mendukung upaya memulihkan perekonomian masyarakat Sulut.