Manado, BeritaManado.com — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (20/10/2022) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500.000.000 dari rekening bersama (account escroll) PT Air Manado.
Kajati Sulut Edy Birton, SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH MH, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sulut Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
“Tindakan ini untuk melengkapi berkas perkaa atas nama tersangka H, dkk, sekaligus upaya tim penyidik memulihkan keuangan negara,” kata Theodorus Rumampuk.