Manado, Beritamanado.com – Polda Sulut melalui Direktorat Kriminal Khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus skimming ATM Bank SulutGo (BSG) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (19/10/2022).
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru Heriantoro menjelaskan diharapkan dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan terjadi efek jera kepada para pelaku lainnya.
“Yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya, agar tidak merugikan perekonomian negara khususnya di daerah Sulut,” ujar Heru, Rabu siang.