Dieksekusi Jaksa Kejari Manado, Terpidana Kasus Korupsi Lakukan Ganti Rugi

Diektahui, sebelumnya PI telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Jaksa pada22 September 2021 lalu ke Lapas Kelas IIA Tuminting Kota Manado.

beritamanado
Minggu, 30 Januari 2022 | 09:16 WIB
Dieksekusi Jaksa Kejari Manado, Terpidana Kasus Korupsi Lakukan Ganti Rugi
Sumber: beritamanado

Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri Manado melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp 2,5 milyar sebagai uang pengganti dan biaya perkara kepada PI alias Paulus yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Diektahui, sebelumnya PI telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Jaksa pada22 September 2021 lalu ke Lapas Kelas IIA Tuminting Kota Manado.

“Selain itu, terpidana juga harus merelakan harta bendanya disita jaksa berpa 1 unit mobil Mitsubishi tipe FE 349 model derek/crane R dengan nomor polisi B 921 OI, nomor mesin 4D34-B5900, nomor rangka MHMFE349 E6R094834 tahun 2006 warna kuning serta alat crane merk Todano Super Z 300/seri Z kapasitas 3 ton pada 21 September 2020,” jelas Kasipidsus Kejari manado Evan Sinulingga.

BERITA LAINNYA

TERKINI