GORONTALO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kembali berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (8/11/2022).
DPO yang diamankan atas nama Jenita Ester Tambawun alias Ethey. Ia diringkus di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui, Ethy diamankan terkait perkara narkotika yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, yang tertuang dalam nomor 269/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018.