GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka (Tahap 2) kasus dugaan korupsi pada Bank SulutGO (BSG) 2015-2017, Selasa (1/11/2022).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Boalemo, Aris Sophian mengatakan, tersangka yang diserahkan oleh Penyidik Polres Boalemo yakni mantan Kepala Cabang BSG Tilamuta, Effendi Taludio.
“Dimana, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka, yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar 37 Miliar,” kata Aris.