Deadline 31 Oktober 2022, Warga Kota Gorontalo Diminta Segera Bayar PBB

Warga Kota Gorontalo diminta segera melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan di tahun 2022.

beritaline
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:13 WIB
Deadline 31 Oktober 2022, Warga Kota Gorontalo Diminta Segera Bayar PBB
Sumber: beritaline

GORONTALO – Warga Kota Gorontalo diminta segera melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan di tahun 2022. Setoran pajak diminta sudah harus diberikan paling lambat 31 Oktober 2022.

“Deadlinenya sampai 31 Oktober berdasarkan surat pemberitahuan pajak terhutang atas pajak bumi dan bangunan. Jadi warga sudah harus melakukan pelunasan sebelum batas waktu tersebut,” kata Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Senin (24/10/2022).

Nuryanto menjelaskan, membayar sudah menjadi kewajiban dari setiap warga yang masuk kategori wajib pajak. Sektor pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi guna mendukung jalannya pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

BERITA LAINNYA

TERKINI