GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit BRIguna pada Kantor BRI Gorontalo Unit Aloe Saboe, Senin (3/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo M. Rudy melalui Kasi Pidsus James F. Pade mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus dengan kerugian nagara sebesar 766 juta rupiah.
James mengungkapkan, dari tiga tersangka baru yang ditetapkan dua diantaranya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bone Bolango.