GORONTALO – Setelah melakukan proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit Briguna-Bank BRI Unit Aloei Saboe, Kota Gorontalo, Jumat (23/9/2022).
Kajari Kota Gorontalo, M. Rudi mengatakan, tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AG dan AD. Keduanya tersangka diduga melakukan tidak pidana korupsi kredit Briguna tahun anggaran 2019-2020.
“Modus dari kedua tersangka ini memasukkan dokumen-dokumen untuk pengajuan hingga kredit tersebut dicairkan. Jadi memang sudah ada niat jahat,” kata M. Rudi.