GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memberikan peringatan keras kepada pihak kontraktor proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), jika pekerjaan tidak sesuai dengan rencana atau action plan yang telah dibuat.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna SH., MH, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Otto Sompotan SH., MH, saat melaksanakan pemantauan proyek yang berada di Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo bersama Tim Pendampingan Proyek Startegis (PPS), Rabu (21/9/2022).
Turut hadir dalam pemantauan tersebut Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR Kota Gorontalo, serta pihak kontraktor.