GORUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, resmi menahan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. RD diketahui menjabat Direktur BUMD PT Tinelo Lipu periode 2015 hingga 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat mengatakan, penahanan tersangka berinisial RD dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Eddie menuturkan penahanan dilakukan terkait dengan perbuatan tersangka pada tahun 2018 hingga 2019, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan.