GORONTALO – Penyidik Polda Gorontalo akhirnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rahmad Is Ambo, atas dugaan kasus investasi bodong berkedok forex.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan/penggelapan uang masyarakat, dengan menjanjikan keuntungan yang besar.
“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya. Namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” kata Wahyu.