Polda Tetapkan Mantan Ketua KONI Kab. Gorontalo Sebagai Tersangka

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.030.050 rupiah, dari total hibah sebesar RP. 1.5 miliar,” kata Fahmudin.

beritaline
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:20 WIB
Polda Tetapkan Mantan Ketua KONI Kab. Gorontalo Sebagai Tersangka
Sumber: beritaline

GORONTALO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo secara resmi menetapkan IPH alias Helmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020. IPH merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020.

Penetapan tersangka disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Fahmudin, dalam konferensi pers yang digelar Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (10/8/2021).

Fahmudin menyampaikan IPH diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan penyewengan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

BERITA LAINNYA

TERKINI