GORONTALO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo secara resmi menetapkan IPH alias Helmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020. IPH merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Fahmudin, dalam konferensi pers yang digelar Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (10/8/2021).
Fahmudin menyampaikan IPH diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan penyewengan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).