Beritaline.id – Pengacara Bupati Bone Bolango, Duke Arie Widagdo, dilaporkan pe pihak berwajib oleh mantan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Erwinsos Nababan (EN).
Duke Arie dilaporkan ke SPKT Polres Gorontalo Kota terkait dengan pernyataannya media massa yang menyebut Hakim EN mendapat hukuman pelanggaran kode etik dari Komisi Yudisial, pasca putusan pembatalan SP3 kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Bone Bolango Tahun 2011-2012.
Duke dilaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE. Selain itu ia juga dilaporkan telah memberikan berita bohong yang mengakibatkan rusaknya reputasi Hakim EN dan Lembaga Pengadilan Negeri Gorontalo.