Kejari Kabupaten Gorontalo Endus Dugaan Korupsi di BUMD Gemilang

“Total penyertaan modalnya itu 2.2 Miliar Rupiah, dan dalam hasil penyelidikan kami terdapat adanya indikasi kerugian negara,” bebernya.

beritaline
Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:30 WIB
Kejari Kabupaten Gorontalo Endus Dugaan Korupsi di BUMD Gemilang
Sumber: beritaline

Beritaline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo mengendus adanya dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya kepada awak media mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut yang sebelumnya penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi sesuai dengan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang yang terkait dan mengetahui penggunaan anggaran BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang tahun anggaran 2019-2021,” kata Armen Wijaya, Jumat (17/6/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI