Beritaline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi melakukan penahanan terhadap, ZN, Bendahara Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (17/5/2021). Penahanan dilakukan setelah ZN diduga telah melakukan penyewengan dana desa tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango (Kajari), Raden Sudaryono, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammadong mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejari Bone Bolango, dihari yang sama.
“Tersangka pada waktu itu menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Duano, Suwawa Tengah, Bone Bolango, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 191.448.174,00,” kata Muhammadong, Jumat (27/05/2022).