Beritaline.id – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berupa pembacokan terhadap wartawan sekaligus pimpinan redaksi (pimred) media online Butota.id, Jeffry Rumampuk, dengan terdakwa Edy Nurkamiden, Rabu (06/04/2022).
Sejumlah saksi dihadirkan, diantaranya Epin Rahman, Adam Ismail dan juga kedua pelaku eksekutor Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif.
Dalam persidangan itu saksi Epin Rahman dan Adam Ismail membantah kesaksian kedua pelaku pada sidang sebelumnya bahwa merekalah yang menunjukan rumah korban kepada kedua pelaku.