Beritaline.id – Pemerintah Kota Gorontalo melalui telah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah 2022 Masehi.
Besaran Zakat Fitrah ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama beberapa lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di ruang kerja Sekda Kota Gorontalo, Rabu (06/04/2022).
“Penetapan zakat fitrah untuk besarannya tidak berubah yakni sejumlah 3,5 liter atau 2,5 kg beras,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah.